Wisma Karya

Wisma Karya
Societeit

Rabu, 26 Maret 2014

BENARKAH 5 APRIL 1948 ?



HARI JADI KABUPATEN SUBANG
Benarkah 5 April 1948?
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
A. Sobana Hardjasaputra[1])


PENDAHULUAN
            Hari jadi kabupaten atau kota merupakan bagian dari sejarah lokal. Ilmu Sejarah membagi sejarah dalam dua pengertian. Pertama, sejarah sebagai peristiwa dalam arti peristiwa sejarah sebagaimana terjadinya di masa lampau (history as past actuality). Kedua, sejarah sebagai kisah yaitu sejarah sebagaimana dikisahkan secara tertulis (history as written) yang merupakan rekonstruksi sejarah sebagai peristiwa.
            Rekonstruksi sejarah sebagai peristiwa harus dilandasi oleh metode sejarah, agar sejarah sebagai kisah yang dihasilkannya didasarkan pada fakta sejarah, hasil rekonstruksi itu cenderung bersifat objektif. Dikatakan demikian, karena dalam membuat sejarah sebagai kisah, biasanya – disadari atau tidak – terkait dengan sikap subjektif. Metode sejarah menuntut sikap subjektif itu harus subjektif rasional, tidak subjektif emosional.
            Dalam mencari tanggal hari jadi kabupaten atau kota, objektivitas sejarah harus menjadi landasan, karena berdirinya kabupaten atau kota adalah sejarah sebagai peristiwa.


Pengertian Hari Jadi
            Dalam mencari tanggal untuk ditetapkan sebagai Hari Jadi sesuatu (kabupaten, kota, dan sebagainya), pengertian hari jadi (Sunda: titimangsa) harus menjadi landasan utama. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, edisi keempat terbitan tahun 2008, Hari Jadi adalah hari kelahiran atau saat pertama kali (sesuatu) digunakan atau diresmikan
            Bila pengertian hari jadi itu digunakan sebagai landasan pemikiran dalam mencari Hari Jadi Kabupaten Subang yang berada di wilayah Jawa Barat, pertanyaannya adalah:
Ÿ  Kapan berdirinya (lahirnya) kabupaten dengan nama Kabupaten Subang?
Ÿ  Tanggal berapa kabupaten itu berdiri atau diresmikan?


PERISTIWA 5 APRIL 1948
            Sampai saat ini tanggal yang dianggap Hari Jadi Kabupaten Subang adalah tanggal 5 April (1948). Benarkah tanggal itu sebagai peristiwa berdiri/lahirmya Kabupaten Subang?
            Untuk mengetahui benar/tepat-tidaknya tanggal 5 April 1948 dianggap sebagai Hari Jadi Kabupaten Subang, perlu dipahami latar belakang berdirinya kabupaten tersebut.

Ÿ  Latar Belakang Berdirinya Kabupaten Subang
            Dalam sejarah Indonesia, tahun 1948 termasuk ke dalam Zaman Revolusi Kemerdekaan. Gejolak revolusi kemerdekaan yang paling besar atau menonjol terjadi di daerah Jawa Barat. Perjuangan melawan pihak Belanda dalam mempertahankan kemerdekaan, tidak hanya dilakukan dengan kekuatan senajata, tetapi juga melalui perjuangan politik (diplomasi). Perjuangan secara diplomasi itu dilakukan melalui Perundingan Linggajati tanggal 10 November 1946. Naskah perundingan ditandatangani oleh kedua belah pihak (Indoneia dan Belanda) tanggal 25 Maret 1947 di Istana Rijswijk (sekarang Istana Merdeka).
            Belanda ternyata melanggar perundingan itu, bahkan melakukan agresi militer. Serangan Belanda terutama ditujukan pada daerah-daerah yang diduduki oleh TNI dan pejuang RI lainnya. Daerah di Jawa Barat yang menjadi sasaran serangan Belanda antara lain daerah Purwakarta dan Karawang termasuk Subang, karena Purwakarta dan Karawang diduduki oleh TNI (Pasukan Siliwangi) Brigade III. Waktu itu Purwakarta merupakan salah satu basis perjuangan di Jawa Barat.
            Serangan tentara Belanda menyebabkan pasukan TNI di Purwakarta terpaksa mundur ke Subang. Sementara itu Pemerintah Keresidenan Jakarta juga mengungsi ke Subang. Kemudian di sana dibentuk ”Pemerintah Darurat Keresidenan Jakarta” dipimpin oleh Kosasih Purwanegara dan Moh. Mu’min, masing-masing sebagai residen dan wakil residen. Pemerintah itu melakukan kegiatannya bersifat gerilya.
            Oleh karena tentara Belanda menduduki Kalijati, ”Pemerintah Darurat Keresidenan Jakarta” mengungsi ke daerah pedalaman. Di Kampung Ciamnggu Desa Cimenteng, Residen Kosasih Purwanegara mengadakan rapat dengan beberapa pejabat yang turut mengungsi. Rapat berlangsung tanggal 24-25 Oktober 1947, dengan keputusan antara lain membentuk pemerintahan wilayah.
     a)  Wilayah Karawang Barat mencakup 3 kewedanaan: Karawang, Rengasdeng-                        klok, dan Cikampek, dengan kordinator Syafe’i.
     b) Wilayah Karawang Timur mencakup 5 kewedanaan: Subang, Purwakarta, Sa-                      galaherang, Ciasem, dan Pamanukan, dengan kordinator Karlan.
Hal itu dimaksudkan agar pemerintahan di daerah , walaupun di tempat pengungsian, terus berlangsung.
            Beberapa waktu kemudian, di daerah pertempuran, Pasukan Siliwangi bekerjasama dengan komponen masyarakat melakukan perlawanan terhadap tentara Belanda dengan sistem perang gerilya, sehingga tentara Belanda kewalahan. Hal itu menyebabkan pihak Belanda lagi-lagi meminta diadakan perundingan. Tanggal 8 Desember 1947 terjadi Perundingan Renville. Naskah perundingan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanggal 17 Januari 1948.
            Sebagai akibat dari perundingan itu, Pasukan Siliwangi harus ke luar dari daerah Jawa Barat, karena daerah itu menjadi wilayah kekuasaan Belanda. Tanggal 1-22 Februari 1948 Pasukan Siliwangi hijrah ke Jawa Tengah. Pihak Belanda yang dimotori oleh tokoh van Mook memprovokasi warga Jawa Barat yang berhaluan federal, sehinngga terbentuklah RIS (Republik Indonesia Serikat), gabungan dari ”negara-negara boneka” buatan van Mook, satu di antaranya adalah Negara Pasundan dengan wali negara R.A.A. Wiranatakusumah V.

Ÿ   Terjadinya Peristiwa 5 April 1948
            Meskipun daerah pengungsian ”Pemerintah Darurat Keresidenan Jakarta” termasuk wilayah Negara Pasundan, namun kordinator pemerintahan itu terus berupaya untuk menjalankan tugasnya dalam lingkup pemerintahan RI. Dalam hal ini, Karlan selaku Kordinator Wilayah Karawang Timur melakukan konsolidasi melalui rapat dengan unsur-unsur pemerintahan Karawang Timur dan Karawang Barat, wakil Badan Pekerja Daerah Keresidenan Jakarta, serta wakil dari kepolisian dan unsur TNI yang tidak turut hijrah.
            Rapat itu berlangsung tanggal 5 April 1948 di tempat rapat terdahulu, yakni di Kampung Cimanggu Desa Cimenteng, yang menghasilkan keputusan mengenai tiga hal.
     1) Moh. Mu’min yang semula menjabat sebagai wakil residen, ditetapkan menjadi                     residen berkedudukan di Purwakarta.
     2) Syafe’i yang semula bertugas sebagai Kordinator Wilayah Karawang Barat di-                      tetapkan menjadi Bupati Karawang Barat.
     3) Danta Gandawikarma ditetapkan menjadi Bupati Karawang Timur.
            Pemerintahan gerilya di daerah Karawang rupanya tidak diketahui atau tidak diakui oleh pemerintah Negara Pasundan. Hal itu ditunjukan oleh keluarnya surat keputusan Wali Negara Pasundan tanggal 29 Januari 1949. Keputusan itu mengenai pemecahan daerah Karawang menjadi dua kabupaten.
   I.   Daerah Karawang bagian barat menjadi Kabupaten Karawang dengan ibukota                       Karawang, meliputi 3 kewedanan: Karawang, Rengasdengklok, dan Cikampek.
   II. Daerah Karawang bagian timur menjadi Kabupaten Purwakarta dengan ibukota                     Subang, mencakup 5 kewedanan: Purwakarta, Subang, Ciasem, Pamanukan                             dan Sagalaherang.
Namun demikian, pemerintahan gerilya Kabupaten Karawang Timur terus berlangsung. Berarti di daerah Karawang Timur terjadi dualisme pemerintahan.


SIMPULAN DAN REKOMENDASI
Ÿ Rapat tanggal 5 April 1948 di Kampung Cimanggu tidak memutuskan     pembentukan Kabupaten Subang.
Ÿ Bila dikaji berdasarkan pengertian hari jadi tersebut di atas, tanggal 5 April 1948            bukan tanggal pembentukan Kabupaten Subang. Fakta sejarah menunjukkan          tanggal itu adalah momentum pembentukan Kabupaten Karawang Timur, yang     wilayahnya antara lain mencakup Subang dalam kedudukan sebagai kewedanan.
Ÿ Kabupaten Karawang Timur yang dibentuk tanggal 5 April 1948 bukan cikal-bakal         Kabupaten Subang.
Ÿ Dengan kata lain, tanggal 5 April 1948 dianggap sebagai Hari Jadi Kabupaten     Subang adalah salah pilih.
w Untuk kebenaran atau objektivitas sejarah, harus dilakukan penelitian ulang yang            lebih seksama untuk mencari tanggal yang tepat atau memadai dipilih dan            ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Subang. Penelitian harus berpedoman pada     metode sejarah. Oleh karena itu penelitian harus dilakukan oleh atau melibatkan       sejarawan profesional yang benar-benar menguasai metode sejarah.
w Dalam mencari dan memilih tanggal yang tepat atau memadai sebagai Hari Jadi Kabupaten Subang, juga harus memperhatikan ketentuan memilih tanggal hari jadi yang dilandasi oleh kaidah metode sejarah (terlampir).
w Setelah tanggal yang tepat atau memadai ditemukan, tanggal 5 April (1948),       meskipun telah ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Subang berdasarkan Perda,       menjadi gugur, kemudian diganti oleh tanggal menurut fakta yang lebih dapat          dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagai Hari Jadi Kabupaten Subang, baik secara ilmiah maupun secara rasional.
w Penggantian tanggal hari jadi kabupaten karena ternyata salah, bukan hal yang    tabu, melainkan suatu keharusan dan tuntutan metodologi sejarah, agar tidak mewariskan sejarah yang salah kepada generasi penerus.

 

Bandung, 14 September 2013





SUMBER ACUAN
(Selektif)




Hardjasaputra, A. Sobana. 1980.
            Pemerintahan Daerah Jawa Barat Pada Masa Revolusi Fisik. Bandung:     Fakultas Sastra Unpad.
Haryono, Nono et al. 1971.
            Kabupaten Subang; Latar Belakang Pertumbuhan dan Perkembangannya.             Subang: tp.
Indonesia. Kempen. 1953/.
            Propinsi Jawa Barat. Bandung.
--------. Depdikbud. 1980/1981.
            Sejarah Revolusi Kemerdekaan Daerah Jawa Barat. Bandung: Direktorat Jarahnitra. Proyek IDKD.
--------. Depdiknas, 2008.
            Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Edisi keempat. Jakarta:       Gramedia Pustaka Utama.
Jawa Barat. Pemda Tk. I. 1993.
            Sejarah Pemerintahan di Jawa Barat. Bandung: Provinsi Jawa Barat.
Nasution, A.H. 1978.
            Sekitar Perang Kemerdekaan. Cet. Ke-1. Bandung: Angkasa.
Sewaka. 1955.
            Tjorat-Tjaret Dari Djaman ke Djaman. Bandung: Visser.
Sumarsono, Tatang. 1993.
            Didi Kartasasmita; Pengabdian Bagi Kemerdekaan. Jakarta: Pustaka Jaya.
Tuhuteru, J.M.A. tth.
            Riwajat Singkat Berdirinja Negara Pasundan. Djakarta: Deppen.




Lampiran

KETENTUAN MEMILIH TANGGAL HARI JADI KABUPATEN/KOTA

a.   Ketentuan Umum
Bila nama kabupaten sama dengan nama ibukotanya, sebelum penelitian dilakukan, perlu ditetapkan lebih dahulu, hari jadi apa yang akan dicari. Apakah hari jadi kabupaten atau hari jadi kota? Hal itu penting dilakukan karena dua hal. Pertama, pengertian kabupaten jelas berbeda dengan pengertian kota. Kabupaten, mengacu pada bentuk pemerintahan dan wilayah adminitratif. Pengertian kota terutama mengacu pada aspek fisik dan fungsi kota. Kedua, pembentukan kabupaten, khsusnya kabupaten yang berdiri jauh sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia, tidak selalu bersamaan atau sejalan dengan pendirian ibukota kabupaten yang bersangkutan.
Oleh karena itu peneliti harus memahami benar latar belakang pembentukan kabupaten atau pendirian kota.
b.   Ketentuan Khusus
1.      Pencarian sumber (primer dan sekunder) harus tuntas.
2.   Tanggal yang dipilih berasal dari sumber akurat, yaitu umber yang memuat data atau menyampaikan informasi yang dapat dipercaya (credible). Dengan kata lain, tanggal hari jadi harus sesuai dengan fakta sejarah yang kuat (hard fact) mengenai pendirian atau peresmian kabupaten atau kota, karena berdirinya kabupaten atau kota adalah sejarah sebagai peristiwa, yaitu peristiwa sebagaimana terjadinya (history as past actuality).
2.      Pemilihan tanggal harus objektif. Siapa/pihak mana yang mendirikan atau meresmikan kabupaten atau kota yang bersangkutan, tidak perlu diper-masalahkan, karena berdirinya kabupaten atau kota adalah peristiwa sebagaimana terjadinya (sejarah sebagai peristiwa).
3.      Apabila perolehan tanggal harus melalui interpretasi atau penafsiran[2]), dua syarat harus dipenuhi, yaitu :
a)      memperhatikan konteks permasalahannya, dan
b)      interpretasi/penafsiran itu dilandasi oleh sikap objektif-rasional, bukan subjektif-emosional.
4.      Dalam kasus penetapan hari jadi kabupaten atau kota yang menimbulkan pro-kontra, hari jadi yang telah ditetapkan itu harus dikaji ulang secara seksama. Revisi atau penulisan ulang sejarah, bukan hal yang tabu, melainkan justru suatu keharusan, agar tidak mewariskan sejarah yang salah kepada generasi penerus.
Apabila kemudian ditemukan fakta baru atau interpretasi baru yang lebih kuat, maka tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya menjadi gurur, diganti oleh tanggal menurut fakta yang lebih dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Ketentuan ini disusun berdasarkan metode sejarah. Oleh karena itu syarat-syarat dalam ketentuan tersebut harus dipenuhi, agar tanggal yang dipilih merupakan fakta sejarah yang kuat. Dengan demikian, penetapan tanggal hari jadi dapat dipertanggungjawabkan, baik secara ilmiah maupun secara rasional.





Bandung, 4 September 2004
A. Sobana Hardjasaputra
Sejarawan Senior Universitas Padjadjaran
Pengampu Mata Kuliah Metode Sejarah


                [1]) Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Padjadjaran & Universitas Galuh.
                [2]) Penafsiran dilakukan bil tanggal berdiri atau peresmian kabupaten/kota itu bukan tanggal dalam sistem kalender Masehi. Misalnya, tanggal menurut kalender Jawa-Islam atau candrasangkala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar